jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka rasuah punya harta berlimpah. Pak Nur seorang yang tajir.
Berdasarkan data laporan harta kekayaan penyelenggara negara Nur Alam per tanggal 5 Juli 2013, yang diakses di laman KPK, Selasa (23/8), hartanya mencapai Rp 30.956.084.995.
BACA JUGA: Wow! Ternyata Melibatkan Adik Petinggi Kemenag
Jumlah itu terdiri dari harta bergerak dan tidak. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan menembus angka Rp 22.105.602.000. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Sedangkan harta bergerak mencapai Rp 2.010.000.000. Terdiri dari mobil Nissan Terrano 2001 Rp 150 juta, Toyota Corolla Altis 2003 Rp 100 juta, Suzuki Swift 2008 Rp 110 juta, Mercedez Benz 2008 Rp 800 juta, Toyota Alphard 2006 Rp 350 juta dan Jeep Wrangler 2010 Rp 500 juta.
BACA JUGA: Tukul dan Susi Similikiti, Maut yang Memisahkan
Nur Alam juga punya beberapa usaha yakni PT Rekayasa Inti Kandarindo, hasil sendiri perolehan 1995 Rp 100 juta dan PT Tamakalindo Puri Perkara hasil sendiri perolehan 1993 Rp 125 juta.
Harta bergerak lainnya Rp 195 juta terdiri dari logam mulia dan barang seni. Kemudian, Nur Alam juga punya surat berharga tahun investasi 2006 hasil sendiri Rp 80 juta.
BACA JUGA: Rekaman Fredi Budiman Ternyata Sudah Dikantongi Menteri Yasonna
Giro dan setara kas lainnya Rp 6.550.182.995. Nur Alam juga punya piutang Rp 195.089.311 dan hutang kartu kredit Rp 209.700.000. Total harta sebelum dikurangi hutang Rp 31.167.784.995. Setelah dikurangi hutang, total kekayaan Nur Alam Rp 30.956.084.995.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asli, Bu Menteri Ngebet agar DPR Terima Perppu Kebiri
Redaktur : Tim Redaksi