Menurut Direktur Investigasi Dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, angka tersebut diperoleh lewat hasil investigasi mereka. Di mana, untuk membangun jalan bebas hambatan Medan-Kuala Namu sepanjang 18 kilometer, Kementerian PU menggelontorkan anggaran hingga mencapai Rp491 miliar.
"Bararti kalau Rp491 miliar dibagi 18 kilometer, satu kilometernya menghabiskan anggaran Rp27,2 miliar. Ini ‘kan sangat mahal sekali, jadi terkesan mengada-ada. Silakan kejaksaan melakukan penyelidikan," ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Minggu (21/7).
Langkah tersebut sangat diperlukan, karena menurut Uchok total anggaran yang digelontorkan Kementerian PU sejak 2010 hingga 2013 untuk jalan tol tersebut tidak hanya berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau rupiah murni semata. Namun juga dari hutang luar negeri. Di mana dari rupiah murni mencapai Rp159,1 miliar, sementara dari hutang luar negeri jauh lebih besar yang mencapai Rp331,8 miliar.
"Rinciannya untuk tahun anggaran 2011 menelan anggaran Rp2,5 miliar. Sumber dananya rupiah murni Rp2,4 miliar sementara pinjaman luar negeri Rp.85 juta. Kemudian di tahun anggaran 2012 total anggarannya Rp228,8 miliar. Berasal dari rupiah murni Rp137 miliar dan hutang luar negeri Rp91,7 miliar," ujarnya.
Selain itu pada tahun 2012 Kementerian PU menurut Uchok juga menggelontorkan anggaran untuk perencanaan teknis dan pengawasan teknis pembangunan yang menyedot anggaran hingga Rp7 miliar dari rupiah murni.
"Nah anggaran terbesar itu dikucurkan tahun 2013. Nilainya mencapai 242 miliar. Di mana rinciannya dari rupiah murni sebesar 2,6 miliar, sementara dari hutang luar negeri meningkat tajam hingga menjadi Rp240 miliar," ujarnya.
Pada tahun 2013, menurut Uchok juga, paket perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan bebas hambatan Medan-Kualanamu sebesar Rp8,8 miliar yang berasal dari rupiah murni. Sementara dari PPKP2JBH sebesar Rp1,2 miliar yang juga berasal dari rupiah murni.
"Pihak Kejaksaan Sumatera Utara perlu segera bekerja sama dengan Kejaksaan Agung membentuk tim guna membongkar dugaan penyimpangan jalan tol tersebut. Karena anggaran sebesar sebesar Rp331,8 miliar yang berasal dari hutang luar negeri harus diselamatkan dari dugaan penyimpangaan. Kan rakyat Indonesia yang harus membayar bunga dan pokok utang tersebut," ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah DS Mencuri Lagi Karena Dibiarkan Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi