jpnn.com - BEKASI - KPU Bekasi telah menerima laporan awal dana kampanye (LADK) lima pasangan calon peserta pilkada. Laporan pun langsung dibuka ke publik oleh KPU.
Dimulai dari Paslon nomor urut 1 Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik (MENARIK), LADK yang terlapor sebesar Rp 50,700,000.
BACA JUGA: Sepuluh Program Unggulan Mas Agus dan Mpok Sylvi
Dilanjutkan dengan Paslon Nomor urut 2 Sa’adudin-Ahmad Dhani (SAH) sebesar Rp 10 juta.
Kemudian Paslon nomor urut 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono (Obama) sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Dua Mantan Pimpinan KPK Jadi Dewan Pakar Tim Anies-Sandi
Sedangkan Paslon Nomor Urut 4 Iin Fahrihin-Mahmud (IMAM) melaporkan LADK sebesar Rp 500 ribu.
Terakhir, pasangan nomor urut 5 Neneng Hasanah Yasin–Eka Supria Atmaja (YES) sebesar Rp10 juta.
BACA JUGA: Simak Nih, Pidato Mas Agus di Djakarta Theater
Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Suhana, laporan ini baru modal awal pasangan calon.
Jumlah dana kampanye dipastikan bertambah seiring dibukanya pintu bagi masyarakat untuk menyumbang.
Sumbangan itu nantinya pun harus dilaporkan secara lengkap dan terperinci ke KPU Bekasi.
“Nanti ada surat pernyataan menyumbang dengan mencantumkan NPWP dan alamat jelas. Dan harus dimasukan ke rekening khusus dana kampanye. Kalaupun cash, harus dimasukan dulu, jadi terekam ya di situ, baru mau ditarik, ditarik lagi,” ujarnya.
Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan batas maksimal dana kampanye dalam Pikada Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Batas maksimal dana kampanye tersebut diketahui sebesar Rp 25.022.274.736. (neo/gob/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei KedaiKOPI Bikin Anak Buah SBY Semakin Percaya Diri
Redaktur : Tim Redaksi