Wow....Sebulan Jabat Kapolda Malut, Pecat 7 Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 09:36 WIB
Kapolda Malut, Brigjen Zulkarnain. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com - TERNATE –  Kapolda Malut, Brigjen Zulkarnain mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang tidak disiplin menjalankan tugas dan melanggar hukum. Sebanyak 7 polisi yang tersebar di beberapa kepolisian resor dipecatnya.

Brigjen Zulkarnain mengatakan, surat keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh anggota polisi itu sudah ia teken. Mantan Kapolres Ternate periode 2000-2001 dan baru bertugas satu bulan sebagai Kapolda Malut ini menegaskan bahwa pemberhentian oknum anggota polisi ini dilakukan karena melanggar kode etik dan terlibat tindak pidana hukum. Seperti perzinahan dan meninggalkan tugas.

BACA JUGA: Tosan Sempat Menolak Dimintai Keterangan?

“Sanksi yang diterima sesuai kesalahan yang diperbuat, baik tindak pidana, disiplin maupun kode etik,” terangnya.

Tujuh anggota yang dipecat masing-masing Bripka Sekedi Abdullah. Jabatan terakhir sebagai  Bayanma Polda Malut.  Lalu Bripda Fahrul Bahmid,  Bripda Madij Tinggapi, Bripda Madij Tinggapi, Briptu Marlon Pasimanyeku, Briptu Yulius F Momole,  Briptu Fahril Ridwan. Mereka dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari atau disersi.

BACA JUGA: Inilah Tiga Mobil Kades Selok Awar Awar yang Disita, Rekening Diblokir

Sedangkan Bripda Yudi Yusuf, anggota Sabhara Polda Malut dipecat karena dikenakan sanksi kode etik atas kasus perzinahan menghamili dua wanita dalam waktu bersamaan dan tidak bertanggungjawab.

Dua perwira yakni Kompol Ade Fitra dan AKP Abdul Muis Ali  yang bertugas  di Polda Malut,  pemecatannya dalam proses. Mereka dipecat karena meninggalkan tugas selama 30 hari atau disersi.  

BACA JUGA: Wadouww... 38 Pengunjung Diskotek Positif Narkoba

“Saya tegaskan tidak ada perbedaan hukum antara masyarakat dan polisi.  Semua sama. Malahan, oknum polisi yang berbuat salah akan ditindak tegas dan lebih berat hukuman yang diterima, seperti pemecatan,” tegas Zulkarnain.

Dia mengatakan, sejak SK PTDH ia teken, tujuh polisi itu resmi menanggalkan pakaian dinas dan tidak lagi menjadi anggota Polri.  

“Mereka sudah bukan lagi anggota Polri. Artinya, mereka sudah tidak menerima gaji. Prosesi pencopotan akan dilakukan kalau si oknum yang dipecat itu masih berkantor dan mengenakan seragam dinas,” jelasnya.

Di bagian lain, Kapolda  mengatakan Polres Kota Tikep sementara melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum  anggota Polda Malut  yakni Brigadir YA alias Yamin dan MNA alias Muhammad yang diduga melakukan pemukulan terhadap lima pemuda di Kelurahan Ome, Kota Tikep, Rabu (14/10) lalu.

“Kesalahan berat ataupun ringan tetap akan kita jerat melalui sanksi.  Baik sanksi disiplin, kode etik, maupun tindak pidana. Prinsipnya sanksi yang diterima sesuai pelanggaran atau kesalahan yang dibuat,” jelasnya.

Dalam kasus ini keluarga lima pemuda yang dianiaya, masing-masing Alan (21), Abdi (22), Husen Jafar (23), Nadi (20) dan Hariyanto (22) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut, Kamis dua hari lalu.

Mereka tidak terima, lantara dua oknum polisi itu salah tangkap pelaku pencuri kambing. Sebab setelah dikroscek, kambing yang dibawa kelima pemuda adalah milik Alan salah satu korban penganiyaan dua oknum polisi itu.(cr-01/ici/kox/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Shock Berat, Saat Malam Pertama Istrinya yang Lugu Minta Gaya Aneh...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler