jpnn.com - JPNN.com - Para politikus di Kebon Sirih tahun depan mendapatkan anggaran berlimpah dari negara.
Lembaga wakil rakyat di Jakarta itu mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 194.456.464.499 pada APBD DKI Jakarta 2017.
BACA JUGA: Wow Banget! Pernyataan Ibu Wali Kota Ini Lugas
Seperti diketahui, Raperda APBD DKI 2017 disahkan dengan nilai sebesar Rp 70,19 triliun pada 19 Desember 2016.
Dalam salinan Raperda APBD DKI 2017 terdapat beberapa alokasi anggaran bagi anggota dewan yang tercantum dalam pos anggaran Sekretariat Dewan.
Alokasi tersebut di antaranya untuk medical check up bagi pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 1.378.000.000 dan asuransi kendaraan dinas anggota DPRD DKI sebesar Rp 860.771.692.
Selain itu, mulai tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung gaji bagi sopir para anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam APBD DKI 2017 juga tercantum anggaran sebesar Rp 4.657.857.602 untuk penyediaan jasa pengemudi.Kemudian pemeliharaan rumah dinas sebesar Rp 279.928.396.
Selanjutnya, ada anggaran bernama penyediaan kebutuhan kerumahtanggaan pimpinan dewan sebesar Rp 394.697.160.
Ada pula anggaran perbaikan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebesar Rp 1.443.117.109. Rumah dinas itu terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, ada anggaran lainnya, seperti penyediaan alat tulis kantor, mebel, perlengkapan kerja, makanan dan minuman, serta penyediaan telepon, air, listrik, dan internet (TALI).
Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1.387.779.250.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan, pembayaran gaji sopir ini berawal dari keluhan anggota DPRD DKI Jakarta.
Sebab, selama ini, anggota dewan-lah yang menanggung gaji sopir tiap bulannya.
"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," kata Saefullah.
Nantinya, sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL).
Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.
"Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayarin dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain," kata Saefullah.
Adapun anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 4 miliar pada APBD 2017.
"Dihitung saja, tiap anggota dewan kan 1 sopir. Kemudian dikali gaji dikali 13 bulan, kalau PHL kan dapat gajinya 13 kali ya. Ketemu deh angkanya," kata Saefullah. (wok/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil