Wuihh... Juru Parkir Liar Bakal Didenda Rp 50 Juta

Selasa, 01 November 2016 – 14:40 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan tengah fokus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran Kota Tarakan.

Kepala Dishub Tarakan Suparlan menyampaikan, jika raperda tersebut disahkan, maka akan ada sanksi untuk jukir liar.

BACA JUGA: Halo PKL, Ada Peringatan Serius Dari Kepala Satpol PP

"Jadi pembahasan raperda ini yang akan masuk ke publik hearing. Kami berharap dalam waktu dekat ini segera jadi Perda Perparkiran. Di dalamnya sudah jelas sanksi jika tidak ada izin menarik retribusi parkir terancam tiga bulan kurungan dan denda Rp 50 juta," ujar

"Ada pasal sanksi, dan kalau didapati mereka jadi jukir tidak resmi, tidak ada surat tugas dari pemerintah bisa dikenakan sanksi sesuai pasal yang ada di dalam raperda tersebut," timpalnya.

BACA JUGA: Maaf, Anak Buah Pak Prabowo Telah Menghina Ketum PBNU Lewat Facebook

Bahkan, toko yang memiliki lahan parkir juga tidak bisa mengelola parkir atau menarik retribusi tanpa melakukan koordinasi dengan Dishub.

"Kalau toko yang punya jukir sendiri, kami ada format yang sifatnya kerja sama. Jadi ada MoU sendiri dengan kami dan ada kontribusi ke daerah berupa kesepakatan," kata Suparlan.

BACA JUGA: Sereeemm! Rumah Pengusaha Terlihat Ramai, Padahal Kosong

Siapa pun itu, tegas Suparlan, bisa ditindak dan dipidanakan.

"Bahkan kalau bangunan baru tidak dilengkapi lahan parkir, juga bisa tidak diberikan izin. Di Perda Perparkiran ini kita atur, tapi kalau dibangun sebelum perda ini diundangkan, perlahan juga harus mempersiapkan," tutupnya. (zar/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masya Allah, Kisah Polisi Sepuh Ini Sungguh Menyentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler