jpnn.com - JPNN.com--Jumlah lokasi pertambangan di wilayah Magetan akan terus bertambah.
Data dari SDA Magetan, ada 30 rekomendasi lokasi tambang yang dikeluarkan Bupati Magetan, Sumantri.
BACA JUGA: DPR akan Panggil Paksa Pengusaha Hitam
Jumlah lokasi pertambangan pasir atau tanah urug di Magetan yang beroperasi terus bertambah.
Terbaru, data dari bagian Sumber Daya Alam, (SDA) Pemkab Magetan, jumlah tambang yang sudah legal atau sudah memiliki izin Usaha Produksi mencapai 14 lokasi.
Kabag SDA Pemkab Magetan, Muryono, mengatakan ada 33 lokasi tambang yang mendapat rekomendasi dari Bupati Magetan, Sumantri.
Namun, ada tiga yang mengundurkan diri.
Dari sisa 30 lokasi yang mendapat rekomendasi baru 14 lokasi yang mendapat izin lengkap hingga usaha produksi.
Sisanya, menurut Muryono masih dalam proses di Pemprov Jatim.
Karena sudah mendapat rekomendasi dari Bupati, maka 16 izin usaha pertambangan sangat dimungkinkan bisa mengantongi izin secara komprehensif.
Diketahui, usaha tambang pasir dan sejenisnya bisa beroperasi apabila sudah memiliki Izin Usaha Produksi.
Ada beberapa yang harus diurus oleh pengusaha tambang, seperti UKL UPL, Ijin Eksplorasi, dan Usaha Produksi.(end)
Redaktur & Reporter : Natalia