Wuihh..Gayus Gugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak

Selasa, 03 Mei 2016 – 20:20 WIB
Gayus Tambunan. Foto: dok.JPNN

JAKARTA --Lama hilang dari peredaran, terpidana pengemplang pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, muncul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5). Diam-diam, Gayus ternyata melayangkan gugatan perdata kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Gayus mempersoalkan gajinya yang tak dibayarkan saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu ini kurun waktu 2012-2014.

"Tadi ada Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan kepada Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna saat dihubungi JPNN, Selasa (3/5) malam.

Menurut Made, Gayus menggugat kekurangan pembayaran gajinya sebesar Rp 8,6 juta. Gayus pun kemudian menuntut ganti rugi Rp 200 juta kepada instansi tempatnya pernah bekerja. "Dia juga menuntut adanya kerugian immateril Rp 7,2 miliar," ujar Made.

Selain itu, Gayus juga mempersoalkan pemecatannya dari jabatan penata muda pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

Menurut Made, hari ini adalah sidang perdana gugatan perdata Gayus. Namun, persidangan ditunda karena hanya dari Kemenkeu dan Gayus yang datang. Sedangkan dari Ditjen Pajak, kata Made, tidak menghadiri persidangan. "Sidangnya kami tunda," imbuhnya. Sidang akan ditunda Senin (9/5) pekan depan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Akbar Sebut Tommy Soeharto Juga Berhak Pimpin Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Baru Dengar soal Penangkapan La Nyalla


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler