jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menilai, Indonesia Corruption Watch (ICW) tendensius dan tidak independen. Lulung berkaca pada langkah ICW melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI Jakarta berinisial EDN ke Majelis Kode Etik BPK RI.
"Lebih baik ICW tetap independen, ICW tobat, balik lagi ke asal-muasal," kata Lulung saat dihubungi, Kamis (12/11).
BACA JUGA: Ohhh, Jadi Begini Keuntungan Kopaja dan Metro Mini Ada Demo
Politikus PPP ini mengaku sangat menghormati Teten Masduki yang merupakan pendiri ICW. Namun, dia menilai, ICW saat ini sudah berubah. "Yang sekarang ini tidak independen. Suruh tobatlah, independen lah. Kan ICW jadi harapan masyarakat," ujar Lulung.
Sebelumnya, Ketua Divisi Riset ICW Firdaus Illyas menyatakan, kasus tersebut bermula ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 30 Desember 2014.
BACA JUGA: Elektabilitas Tinggi, tapi Ridwan Kamil yang Disukai, Gimana Nih Koh Ahok?
Dalam laporan itu ada temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 meter persegi di areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Ilyas menyatakan, indikasi pelanggaran tercium dari 2005.
EDN mengirimkan surat sebanyak enam kali kepada gubernur dan pejabat Pemprov DKI agar membeli tanah tersebut. Pada Juli 2005, EDN menawarkan agar tanah ini dibeli. Nah, pada surat terakhir pada 2013, EDN mengirimkan surat kepada BPK DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas status tanah tersebut.
BACA JUGA: Survei: Adhyaksa Dault Patut Diperhitungkan
Padahal, sambung Ilyas, berdasarkan LHP dari Pemprov DKI, tanah tersebut dialihkan sebagian menjadi aset DKI. Sebab, tanah sudah dibebaskan pada 1979 dan ada bukti kuitansi pembayaran. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas Park and Ride di Jakarta Sepi Peminat, Gimana Nih?
Redaktur : Tim Redaksi