jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan sejumlah petinggi PT Hutama Karya, Kamis (10/3). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan kantor Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011.
Mereka yang dipanggil adalah Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Aji Sentosa, SOM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Yusuf Sitorus, SAM Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Dedy Susetyo, Kepala Proyek Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Nur Wahid. Kemudian, GM Divisi Gedung PT Hutama Karya Koentjoro, Staf Akuntansi dan Keuangan Divisi Gedung PT Hutama Karya Andri Budi Setyawan, dan Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011 PT Hutama Karya Remon Debal.
BACA JUGA: KPK Garap Lima Saksi Kasus Suap Kementerian PU
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka DJ," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (10/3).
DJ alias Dudy Jocom adalah pejabat pembuat komitmen di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Bersama Budi Rachmad Kurniawan, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), Dudy dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Ketua MPR Disambut Ribuan Santri
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka DJ dan BRK," kata Yuyuk beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Amboi Bahagianya Pak Jokowi dan Famili, Selamat Ya....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut: Kau Tahu lah, Gerindra dengan Ahok Gimana
Redaktur : Tim Redaksi