Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini

Jumat, 01 November 2024 – 07:03 WIB
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki (tiga dari kiri) secara simbolis menyerahkan izin fasilitas KITE Pembebasan kepada Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim pada Jumat (25/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - PT Satoria Agro Industri resmi mendapatkan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan dari Bea Cukai.

Izin tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki kepada Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim pada Jumat (25/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Kesadaran Generasi Muda Terhadap Aturan Kepabeanan Lewat Kegiatan Ini

Sebelum menerima izin tersebut, Direktur PT Satoria Agro Industri Satria Alim dan jajaran manajemennya terlebih dahulu melakukan paparan tentang proses bisnis perusahaan.

Untung menjelaskan pemaparan tersebut merupakan salah satu rangkaian persyaratan dan prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan, termasuk KITE Pembebasan.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Gali Potensi Eksportir Baru di Kepulauan Bangka Belitung dan Maluku

Dia juga menyampaikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan secara optimal melalui pemberian izin fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Satoria Agro Industri.

"Fasilitas KITE Pembebasan ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses barang dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan keberdayasaingan industri," terang Untung.

BACA JUGA: Ikan Tuna Kuning Asal Maluku Tembus Pasar Los Angeles, Ini Harapan Bea Cukai Ambon

Untung menyampaikan fasilitas yang diberikan pemerintah ini merupakan upaya untuk mendorong industri dalam negeri, memberikan lapangan kerja bagi masyarakat, serta mendorong perkonomian dalam negeri hingga sumber devisa bagi negara.

Untuk diketahui, PT Satoria Agro Industri merupakan satu-satunya produsen Digestive-Resistant Maltodextrin (DRM) atau serat makanan dari pati jagung di Indonesia yang telah berdiri selama 10 tahun dan berlokasi di Jawa Timur. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler