jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar pertemuan dan sosialiasi kepada mahasiswa di Lamongan, Semarang, dan Makassar dalam rangka membangun kesadaran generasi muda terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan dengan pengetahuan yang tepat tentang aturan kepabeanan dan cukai, generasi muda dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif.
BACA JUGA: Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
“Jadi dalam pertemuan dengan mahasiswa di tiga wilayah berbeda ini, kami menekankan bukan hanya mengenai aturan dan regulasi, tetapi juga bagaimana institusi ini berkontribusi terhadap perekonomian dan perlindungan masyarakat,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (31/10).
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mengajak 100 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) memahami bahaya rokok ilegal dan dampaknya pada masyarakat melalui kegiatan yang diselenggarakan pada Kamis (24/10)
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan Kepada PT Satoria Agro Industri
Kepada mahasiswa, Bea Cukai menekankan mereka harus mengenali rokok ilegal dan jenis-jenisnya, terlebih kondisi Jawa Timur sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau di Indonesia.
Budi menyebutkan ada beberapa jenis rokok ilegal yang harus dipahami, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita yang salah personalisasi, dan rokok dengan pita yang salah peruntukan.
BACA JUGA: Ikan Tuna Kuning Asal Maluku Tembus Pasar Los Angeles, Ini Harapan Bea Cukai Ambon
"Kami juga mengajak mahasiswa untuk melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal,” imbuh Budi.
Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga menyelenggarakan kegiatan serupa bertajuk University Goes to Customs bersama 52 mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan, Kamis (17/10).
Berbeda dengan di Lamongan, dalam kegiatan ini Bea Cukai memaparkan terkait kemudahan yang diberikan kepada pelaku industri, berupa fasilitas kepabeanan.
“Tugas dan fungsi kami salah satunya memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku industri," jelas Budi.
Budi menyebutkan fasilitas kepabeanan ini meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas procedural, seperti tempat penimbunan berikat (TPB), kemudahan impot tujuan ekspor (KITE), kawasan bebas (FTZ), dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Di Makassar, Bea Cukai menerima kunjungan dari 40 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar pada Rabu (23/10).
Kegiatan tersebut dimaksimalkan Bea Cukai untuk melakukan diskusi tentang aturan kepabeanan dan cukai.
Para mahasiswa juga mengunjungi Makassar New Port untuk melihat secara langsung proses bisnis kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi negara serta peran dalam perdagangan internasional.
Budi berharap para mahasiswa di tiga wilayah mampu mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu tersebut, sehingga bersama-sama dapat membangun bangsa yang lebih baik.
“Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial yang melibatkan generasi muda,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi