Ya Ampun, Anak Buah Pak Anies Terbukti Melakukan Pelecehan, Ini Sanksinya

Kamis, 29 April 2021 – 07:19 WIB
Ilustrasi pelecehan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebastugaskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda dari jabatannya.

Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat DKI terhadap Blessmiyanda atas kasus pelecehan seksual. Dalam kasus tersebut, Blessmiyanda diputuskan bersalah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Mata Munarman Ditutup, Tangan Diborgol, TNI-Polri Beraksi, Lima Orang Tewas

Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual di kantornya.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Perempuan Keturunan Asia di Australia Jadi Target Aksi Pelecehan Seksual dan Rasial

Adapun selain diberi sanksi berupa pembebasan jabatan, Blessmiyanda juga mendapat hukuman lainnya.

"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit.

BACA JUGA: Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual, Budiman Sari Dihukum Cambuk 36 Kali

Sebelumnya, selama menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta, Blessmiyanda telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Jabatan Kepala BPPBJ DKI Jakarta sementara diemban Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Sigit Wijatmoko. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler