Ya Ampun, Anak Seusia Ini Dinyatakan Positif Narkoba

Minggu, 21 November 2021 – 02:25 WIB
ilustrasi anak pengguna narkoba. Foto : Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PEMATANG SIANTAR - Seorang pelajar SLTA berinisial A diserahkan personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota.

Anak tersebut diserahkan ke BNN untuk mendapatkan asesmen setelah dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Terlibat Illegal Logging, Mabes Polri Kirim Bantuan

"Pelajar itu yakni A (16), warga Kecamatan Siantar," kata Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Yahya, Sabtu (20/11).

Awalnya, anak itu diamankan oleh dua orang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba yang berpatroli rutin, Kamis (18/11).

BACA JUGA: Begini Gambaran Sel Penjara di SPN Dirgantara Batam, Tempat Siswa Dirantai Bak Hewan

Saat itu, petugas melihat tiga orang pria yang mencurigakan di pinggir Jalan Viyatha Yudha Kota Pematang Siantar. Ketika dihampiri, namun mereka melarikan diri.

Waktu melarikan diri itu, seorang dari tiga pria tersebut melemparkan plastik berwarna biru yang berisi 48 paket ganja dan satu buah gulungan kertas nasi yang juga berisi ganja.

BACA JUGA: Menanggapi Seruan Jihad, Densus 88 Antiteror Polri Siap Siaga

Setelah diamankan, A diserahkan Polsek Siantar Martoba ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dimintai keterangan.

Menurut Rusdi, A menyebut pria yang membuang ganja tersebut adalah AN, warga Tojai Baru.

Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kemudian melakukan gelar perkara kasus A yang dihadiri Bagkum, Propam, Siwas, Intelkam.

"Diperoleh kesimpulan bahwa terhadap A tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum," ucapnya.

Namun, tes urine yang dilakukan terhadap A menunjukkan hasil positif narkoba, sehingga pelajar itu diserahkan kepada petugas BNN Kota Pematang Siantar.

"Untuk tersangka melarikan diri ditetapkan sebagai DPO," ucap Rusdi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler