Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas

Jumat, 23 April 2021 – 07:29 WIB
DW (29), pengecer judi togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial DW (29), pengecer judi togel di Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/4).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menyayangkan masih ada aktivitas judi togel saat Ramadan.

BACA JUGA: Sule dan MS Tertangkap Basah Melakukan Kegiatan Terlarang, Ya Ampun

"Di saat semestinya kita meningkatkan ibadah di bulan Ramadan, ternyata masih ada yang berpraktik judi. Kami akan tindak tegas," kata Wahyu dalam keterangan resmi, Kamis (22/4).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat yang resah karena adanya aktivitas judi togel di Desa Daru.

Pengecer judi togel jenis Hongkong, Sydney, dan Singapura itu pun ditangkap di rumahnya pada Selasa malam.

"Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas. Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi," ujar Wahyu.

Barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku, yakni sepuluh lembar rekapan togel jenis Hongkong, 15 lembar rekapan judi togel jenis Sydney, dan empat lembar rekapan judi togel jenis Singapura.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 25 bendel kupon judi togel jenis Hongkong, satu bendel kupon judi togel jenis Singapura, 17 bendel kupon judi togel jenis Sydney, dua unit telepon genggam, 25 blanko rekapan, dan uang tunai. 

"DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler