jpnn.com - TIMIKA - Peristiwa memilukan terjadi di Kelurahan Timika Jaya (SP2), Kabupaten Mimika, Papua. Seorang bocah laki-laki berinisial A, yang baru berusia sepuluh tahun, diduga mencabuli balita perempuan berusia tiga tahun, sebut saja Bunga.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Galih Wardani membenarkan bahwa terduga pelaku yang masih duduk di bangku Kelas V salah satu SD di Timika itu, diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Keduanya kini masih diperiksa Polres Mimika.
BACA JUGA: Lokalisasi Menggeliat Lagi, Pak Bupati Emosi
“Kami menerima laporan, korban Bunga disuruh (maaf) mengoral kemaluan pelaku,” tutur Kasat Reskrim, seperti dilansir dari Radar Timika, Jumat (4/3).
Galih mengatakan, keduanya sudah dimintai keterangan. “Dugaannya, pelaku yang suruh korban melakukan itu,” katanya.
BACA JUGA: Ingin Mulus Tes Calon Bintara Polisi? Hafalkan Dua Juz Al Quran
Korban dan pelaku saat ini masih terus diperiksa Polres Mimika dengan didampingi keluarga masing-masing. "Kami belum bisa bicara banyak. Ini masih minta keterangan (kepada pelaku dan korban), didampingi keluarga mereka masing-masing. Yang jelas kasus ini sedang ditangani Polres Mimika,” ujarnya.
Menurut dia, dari semua kasus asusila yang terjadi, baru kali ini korban dan pelaku sama-sama di bawah umur. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya,” pungkasnya. (dzr/adk/jpnn)
BACA JUGA: Amboi, Dara Cantik Ini Kuasai 20 Jenis Tari
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripda Maya, Polwan Cantik Itu Meninggal karena...
Redaktur : Tim Redaksi