Ya Ampun, Cuma Gegara Ini Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar Lalu Aniaya Pengunjung

Jumat, 14 Juli 2023 – 17:09 WIB
Aktor Pierre Gruno di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor senior Pierre Gruno (61) jadi tersangka kasus penganiayaan.

Pierre Gruno melakukan penganiayaan lantaran mendapat tatapan sinis dari korban berinisial GDB di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

"Menurut keterangan saksi saat itu disebutkan 'lo ngapain liatin gue sinis' penilaian gestur tersebut membuat tersangka tersinggung," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan, Jumat.

Irwandhy menuturkan pada malam itu terjadi interaksi antara korban dan tersangka.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Aktor Pierre Gruno jadi Tersangka Penganiayaan Pengunjung Bar di Jaksel

Menurut keterangan tersangka melalui penilaian subjektifnya, ada gestur yang tidak baik dari korban.

Kemudian, tersangka mendorong korban lalu menggunakan tangan memukul wajah pelaku sebanyak satu kali sehingga korban jatuh ke lantai dilanjutkan kembali penganiayaan itu.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Pihak kepolisian memastikan tersangka memang dalam pengaruh alkohol saat itu namun masih kondisi sadar. Korban bukan artis atau tokoh terkenal dan tidak saling kenal.

Adapun penyelidikan meliputi keterangan tujuh orang saksi, bukti kamera pengawas (CCTV), visum hingga rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG akan kami lakukan penahanan," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Pierre Gruno sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pria berinisial GDB di salah satu bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam.

"Terlapor saudara PSH alias PG telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP,"' kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDB (62) di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6) malam pukul 22.00 WIB.

Kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban GDB ke Polres Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bertindak Tegas, Satu per Satu Pelaku Curanmor Ditembak


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler