Ya Ampun! Divonis 15 Tahun, Pembunuh Ini Masih Tersenyum Lihat Ibu Korban yang Menangis Histeris

Rabu, 13 Januari 2016 – 09:34 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Suasana ruang Candra Pengadilan Negeri Kelas IA  Tanjungkarang Selasa (12/1) mendadak riuh. Pengunjung sidang berteriak setelah ketua majelis hakim Nirmala Dewita mengetuk palu usai membacakan vonis. 

Dalam sidang tersebut, hakim memvonis Hendrik Dromiko (31), terdakwa pembunuh Santi Fitri (29), istrinya sendiri, dengan pidana penjara 15 tahun. 

BACA JUGA: Pak De Bacok Mantan Istri, Coba Bunuh Diri, Eh.. Gagal

“Saya nggak terima majelis. Saya nggak terima. Seharusnya dia (Hendrik, Red) ini mati. Dia udah bunuh anak saya,” teriak seorang pemuda. 

Lelaki berusia 22 tahun yang belakangan diketahui bernama Imam Permadi (22) ini adalah adik Santi. Ia berusaha mendekat dan memukul Hendrik. Namun, jaksa dan petugas pengadilan menahannya. 

BACA JUGA: Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya

Imam terlihat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, seharusnya Hendrik dihukum mati. ’’Harusnya nyawa dibayar nyawa. Apalagi dia ngilangin dua nyawa sekaligus, karena anak saya waktu itu lagi hamil,” kata Imam emosi. 

Sementara, seorang wanita tua menangis. Ia adalah Ijah (70), ibu Santi. Sambil berdiri, ia memegang foto anaknya dan menunjukkan kepada majelis hakim. ’’Ya Allah, ya Tuhan. Anakku, anakku. Ya Allah,” kata Ijah histeris.

BACA JUGA: Orang Ini Disebut-sebut Sebagai Rasul Kelompok Gafatar

Wanita bertubuh kecil ini lantas menunjukkan foto Santi kepada Hendrik. ’’Kamu itu harusnya dihukum mati. Kamu ngilangin nyawa anak saya. Dia itu masih punya anak dua. Dia juga lagi hamil. Kenapa kamu habisin dia. Tega kamu,” sebut Ijah terbata-bata. 

Namun, Hendrik terlihat seolah tidak bersalah. Bahkan, lelaki bertubuh kurus itu sempat tersenyum. 

Dalam suasana tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Putra Wijaya mendatangi Ijah dan berusaha menenangkannya. Sedang majelis hakim hanya terdiam dan melihat ke arah Ijah. Meski sudah berada di luar sidang, Ijah masih terlihat histeris. 

Sementara dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan, Hendrik melanggar pasal 338 KUHP. Ia tidak terbukti memenuhi unsur pada pasal 340 KUHP yang ada dalam dakwaan primair.

”Menyatakan terdakwa secara sah, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Mengadili menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara,” kata Nirmala Dewita. 

Dalam sidang sebelumnya terungkap, pembunuhan dipicu kecurigaan Hendrik melihat bercak di keset kaki kamar mandi. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.

Lalu terjadi keributan. Ia kemudian mengajak Santi keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta. Di sana, Santi dianiaya dan tubuhnya dibuang ke jurang. (nca/c1/ais/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Anggota NII, Sekarang Gabung Gafatar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler