Pengeroyok dan Pemalak Pelajar Dibekuk dan Dihajar Massa, Bonyok Deh, Ini Fotonya

Rabu, 13 Januari 2016 – 08:58 WIB
Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - SAGULUNG - Firman alias Samson, 22, residivis pengeroyokan dan pemalakan, berhasil diringkus jajaran Mapolsek Sagulung, Senin (11/1). Dia dibekuk di pertokoan Winner Junction, Simpang Basecamp, Sagulung sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan menuturkan, proses penangkapan Samson berawal dari hasil pengembangan dari Joko, salah seorang anggota Samson, yang diringkus di Kavling Kamboja, Dapur 12.

BACA JUGA: Orang Ini Disebut-sebut Sebagai Rasul Kelompok Gafatar

Joko diamankan karena dilaporkan telah melakukan pengeroyokan terhadap Yu dan Di, dan Om di depan SMA Negeri 17 Sagulung, bersama Samson pada tanggal 27 Desember 2015 sekitar pukul 3.00 WIB. 

Saat penangkapan Samson, polisi mengaku sempat kejar-kejaran. Pasalnya Samson sempat sempat memanjat atap rumah warga. Meski beberapa kali terjatuh, dia tetap berusaha menyelamatkan diri dari kejaran polisi. Diketahui delapan rumah warga pun rusak olehnya.

BACA JUGA: Dulu Anggota NII, Sekarang Gabung Gafatar

"Samson ditangkap setelah terjatuh dari rumah warga. Saat ditangkap Samson sempat dihakimi masa, karena warga geram rumah mereka sudah hancur," kata Chrisman seperti dikutip dari batampos.co.id (grup JPNN), Rabu.

Lanjut Kapolsek, Samson merupakan otak dari kejahatan tesebut. Ia sudah dua minggu lebih menjadi incaran Polsek Sagulung. Namun, dia berhasil bersembunyi dari kejaran polisi. 

BACA JUGA: Gafatar Terlarang dan Berbahaya, Polisi Buru Pimpinannya

"Pelaku sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak  27 Desember lalu. Semua tempat persembunyiannya sudah kita telusuri," terang Chrisman.

Chrisman mengatakan pihaknya akan menidak tegas semua preman dan pemuda yang suka melakukan pengeroyokan dan pemalakan. "Begal dan jambret tidak akan kita biarkan berkeliaran bebas di wilayah hukum Polsek Sagulung," terangnya. 

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr14/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah 13 Tahun Dianiaya 5 Oknum Marinir, Bu Menteri Langsung...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler