Ya Ampun, Jumlah Janda Muda Meningkat Drastis

Selasa, 16 Agustus 2016 – 18:28 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pengadilan Agama Kabupaten Bulungan bakal menangani kasus perceraian lebih banyak tahun ini dibandingkan 2015 lalu. Sebanyak 222 perkara sudah ditangani sepanjang Januari-Agustus ini.

Sebagai perbandingan, pada 2015 lalu hanya 290 kasus. “Jumlah perkara tahun ini masih bisa meningkat hingga akhir tahun,” ujar Ahmad Syahfii, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bulungan, Senin (15/8).

BACA JUGA: Deadline Lewat, Penyandera ABK Indonesia Beri Kelonggaran

“Perkara yang kami terima tahun ini meningkat jika dibandingkan dengan perkara pada tahun lalu yang hanya berkisar 290 perkara,” sambungnya.

Dia menambahkan, dari 222 perkara yang ditangani tahun ini, sebanyak sepuluh persen di antaranya menarik gugatan perkara. Sedangkan 90 persen gugatan diterima oleh PA.

BACA JUGA: Hadian untuk Veteran di Hari Kemerdekaan

Sementara itu, rata-rata umur yang mengajukan perkara perceraian yaitu 25 hingga 40 tahun.

“Tidak semua gugatan kami terima, setiap gugatan sebelum dilakukan putusan kami lakukan mediasi terlebih dahulu. Jika memang masih bisa damai, gugatan akan dicabut dan tidak diproses lagi,” jelasnya.

BACA JUGA: Sembilan Koruptor Dapat Remisi

Berdasarkan data yang ada di PA Kabupaten Bulungan, sebanyak 222 perkara, didominasi oleh cerai gugat, yakni 75 persen. Sedangkan sisanya 25 persen merupakan cerai talak.

“Cerai gugat ini merupakan perkara yang diajukan oleh para istri, yang kebanyakan faktor karena suami tidak bertanggung jawab atau karena ekonomi. Dan cerai talak merupakan gugatan dari para suami dengan faktor pertengkaran rumah tangga,” bebernya. (uni/keg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pidato Presiden Bikin Bupati Banyuwangi Lebih Semangat untuk Kreatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler