Ya Ampun... Mahalnya Tarif Parkir Barang di Pelabuhan

Jumat, 07 Agustus 2015 – 23:02 WIB
Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Biaya parkir atau menginapkan barang di pelabuhan-pelabuhan Indonesia terbilang cukup wah. Bagi pengusaha yang membiarkan barangnya menginap berlama-lama di pelabuhan, siap-siap saja merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda.  

Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta misalnya, tarif dasar parkir berkisar Rp 27 ribu. Namun, kalau sudah lewat tiga hari, maka tarif parkir barang bisa mencapai 500 persen dari tarif dasar.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Minta Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Masalah JICT

Sekjen Asosiasi Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia Toto Dirgantoro mengungkapkan, biaya menginapkan barang pada hari pertama sampai ketiga memang masih gratis. Namun, lebih dari tiga hari maka parkir dikenai tarif progresif.

“Hari keempat dan seterusnya kena tarif progresif 500 persen dari tarif dasar Rp 27.200 per hari atau Rp 138.000 per hari. Jadi tinggal dikalikan saja itu," ujar Toto kepada JPNN Jumat (7/8).

BACA JUGA: ATM Gabungan BUMN Segera Dilaunching, Transaksi Tanpa Potongan

Ia menjelaskan, tarif denda parkir itu sengaja dibuat tinggi agar barang di pelabuhan tidak menumpuk hingga  mempersulit barang lainnya yang hendak keluar atau masuk. Hanya saja, meski denda sudah dibuat tinggi ternyata masih ada saja pengusaha yang tetap menumpuk barangnya di pelabuhan.

"Ya masih ada beberapa ya. Biaya penumpukan dibuat tinggi karena agar importir segera urus barangnya keluar, bukan pelabuhan dijadikan gudang," tandas Toto.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Operasikan Gedung Baru, BNI Terbitkan Skim Khusus Kredit Buat Petani

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Pemerintah Pangkas Dwelling Time


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler