jpnn.com - JPNN.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Pura, Langkat, kecolongan, Minggu (1/1).
Pasalnya, tiga narapidana (napi) kasus narkoba berhasil melarikan diri, Minggu (1/1) pagi.
BACA JUGA: 4 dari 12 Tahanan Kabur Pilih Menyerahkan Diri
Masing-masing napi yang melarikan diri adalah Defri Hamdani (32), Oka Ridwan alias Iwan (33) dan Sutono (33).
"Ketiganya merupakan wargabinaan kasus narkoba, yang tengah menjalani hukuman," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Petugas Jaga Tidur Pulas, 12 Tahanan Kabur
Kaburnya ketiga napi tersebut dengan cara melompati tembok rutan dengan menggunakan alat bantu kayu balok.
Di rutan yang tengah dilakukan renovasi gedung hanya dijaga 5 sipir.
Petugas mengetahui adanya napi kabur, setelah menerima informasi dari warga sekitar rutan.
"Mereka melarikan diri dengan cara memanjat tembok menggunakan kayu. Ketika dicek ke dalam, ternyata ketiganya sudah kabur," ungkap Josua.
Dijelaskan Josua, ketiga napi tengah menjalani hukuman dan proses hukum di persidangan atas kasus penggunaan narkoba. Terkait kaburnya ketiga warga binaan itu, pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan secara internal terhadap petugas sipir.
Kini, pihak Rutan Tanjung Pura, sudah melakukan kordinasi dengan Polres Langkat dan Polsek Tanjung Pura guna proses pengejaran ketiganya.
"Sudah kita kordinasikan, dan tengah dilakukan pengejaran bersama pihak Polres Langkat dan Polsek Tanjungpura terhadap warga binaan yang itu,”pungkasnya. (gus/han)
Redaktur & Reporter : Budi