jpnn.com, BANYUWANGI - Seorang pemuda 17 tahun nekat menjadi pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl. Pemuda ini berinisial MRP, warga Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Dia mengedarkan pil yang dikenal dengan sebutan pil trex itu bersama PDA, 21 tahun, warga Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi. Keduanya kini berstatus tersangka dengan jeratan Undang-undang Kesehatan.
Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin menyatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada akhir 2020 lalu. Kasus ini merupakan bagian dari operasi menjelang tahun baru.
“Ada informasi dari masyarakat terkait peredaran pil trex. Kemudian kami tindak lanjuti informasi tersebut. Sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kusmin.mA
BACA JUGA: Edarkan Pil Ekstasi, Wanita Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka MRP. Saat itu, MRP sedang melayani seorang pembelinya di sebuah rumah di Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi.
Dari tangannya disita 80 butir pil trex. MRP langsung diinterogasi petugas untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Malah Berbuat Asusila dengan PIL di Rumah, Digerebek Warga
“Setelah dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan didapat informasi bahwa pil trex tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada Saudara PDA,” jelasnya.
MRP membeli pil yang seharusnya dijual dengan menggunakan resep dokter itu dengan harga Rp150.000, untuk 100 butir pil trex. Polisi juga menemukan bukti komunikasi antara MRP dengan tersangka PDA dalam chat WhatsApp.
Setelah itu berdasarkan alat bukti komunikasi via WhatsApp pada HP tersangka MRP, sekira pukul 03.00 WIB Anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangak PDA dirumahnya,” sambungnya.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan pada tersangka, di saku celana depan sebelah kiri ditemukan pil trex sebanyak 80 butir. Para pelaku beserta barang-bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,.
Untuk tersangka PDA kini diamankan di Ruang Tahanan Polsek Banyuwangi. Sedangkan tersangka MRP tidak dilakukan penahanan karena usianya masih di bawah umur.
Selain pil trex, polisi juga menyita uang tunai Rp75.000 dan dua unit HP sebagai barang bukti dalam kasus ini.(ngopibareng/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia