jpnn.com - TERNATE - Seorang pria ABG yang masih duduk di bangku SMP, sebut saja Soneo (15), kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, kemarin (21/9).
Soneo, nama samaran, menjadi terdakwa lantaran menjadi muncikari atau perantara pekerja seks komersial (PSK) dengan si hidung belang.
BACA JUGA: Pengamat: Oknum TNI Brutal karena Tak Diawasi Pimpinan
Dia menjalani sidang secara tertutup dipimpin hakim Nitanel, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Apris Ligaua dan Rahman, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
JPU menghadirkan tiga saksi dari Polda yakni, Wahyu, Hamid dan Diba. Ketiganya, mengaku mendapat informasi masyarakat bahwa terdakwa adalah muncikari. “Ketika kami telusuri memang benar terdakwa yang masih duduk di bangku SMP itu, telah menjadi mucikari,” terang Wahyu salah satu saksi di sela persidangan.
BACA JUGA: Oknum TNI Main Tembak Warga Sesuka Hati, Ini Tanggapan Anggota Dewan
Menurut para saksi, terdakwa mereka tangkap saat sedang melakukan transaksi dengan laki- laki hidung belang di salah satu penginapan di Kelurahan Gamalama Ternate Tengah.
Sementara dua saksi lainnya yakni, pemilik salah satu penginapan dan resepsionis bernama Yako, mengaku tidak tahu menahu terdakwa adalah mucikari PSK. “Dia sering di penginapan kami, namun soal dia mucikari atau tidak, kami tidak tahu,” katanya singkat.
BACA JUGA: Mobil Patroli Polisi Terobos Lampu Merah, Guru Ngaji Tewas Berdarah-darah
Perbuatan terdakwa itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 12 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu, (23/9) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Sekadar diketahui Soneo ditangkap Polda Malut Oktober 2014 lalu saat menjajakkan para PSK kepada lelaki hidung belang di sebuah penginapan. Aksinya terbongkar karena dilaporkan masyarakat yang menyaksikan aktivitasnya itu. (tr-01/ici/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda yang Ditembak Oknum TNI Itu Dibiarkan Tewas, Sadis...
Redaktur : Tim Redaksi