Ya, Itu Namanya Pungli!

Rabu, 30 Desember 2015 – 09:12 WIB
Uang. Foto ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, sampai saat ini pertamax series, yakni  pertamax plus dan pertamina dex, tidak termasuk yang dipungut untuk Dana Ketahanan Energi (DKE).

Sebab, keduanya tidak termasuk dalam bahan bakar subsidi atau penugasan. ’’Tapi, tunggu dari pemerintah untuk mematangkan konsep terlebih dahulu,’’ tuturnya, kemarin,

BACA JUGA: Rupanya, Bukan Hanya Premium dan Solar yang Dipungut

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan bahwan rencana pemerintah memungut dana ketahanan energi pada masyarakat dari setiap liter harga bahan bakar minyak (BBM) dianggap tidak jelas dasar hukumnya dan berpotensi disalahgunakan.

”Pungutan dana energi tersebut tidak jelas dasar regulasinya. Bahkan, telah terjadi penyimpangan regulasi karena yang disebut dalam Undang-Undang adalah depletion premium, bukan memungut dana dari masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/12).

BACA JUGA: SAH! Pertamina Urus Blok Mahakam 20 Tahun

Tulus menilai bila pemerintah tetap memaksakan pungutan dana ketahanan energi bisa dikatakan sebagai pungutan liar kepada masyarakat karena tidak pernah diatur dalam Undang-Undang.

Dia juga menilai dana ketahanan energi tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan kebijakan nonenergi, bahkan kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan ketahanan energi karena lembaga yang mengelola dana tersebut tidak jelas. ”Bila masih disatukan dengan dana APBN secara umum, maka potensi penyalahgunaannya sangat besar,” tambahnya.

BACA JUGA: APHI: Dampak Pembekuan Izin Pengolahan Hutan Industri Mengkhawatirkan

Namun, dia berpendapat disinsentif dalam penggunaan energi fosil secara filosofi adalah hal yang rasional. ”Tetapi, itu baru bisa diterapkan bila masyarakat sudah ada pilihan untuk menggunakan energi nonfosil atau energi baru terbarukan,” tuturnya.

Karena itu, sebelum menetapkan pungutan dana ketahanan energi, pemerintah harus memperjelas terlebih dahulu regulasi yang akan dijadikan acuan dan lembaga independen yang akan mengelola dana tersebut serta peta ajalan ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.

”Yang terpenting, harus ada pilihan lain selain energi fosil. Sebelum hal itu bisa terpenuhi, maka pungutan dana ketahanan energi harus dibatalkan. Jangan membebani masyarakat dengan kebijakan yang belum jelas,” jelasnya. (owi/dim/dee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Didesak Bangun Kilang Gas Blok Masela di Darat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler