jpnn.com, JAYAPURA - Satresnarkoba Polres Jayapura menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja yang berasal dari Papua Nugini (PNG) pada Rabu (25/5).
Dalam kasus itu, petugas menangkap seorang tersangka berinisial YA (25) yang merupakan warga Wamena, Jayawijaya.
BACA JUGA: Pemuda Ini Tanam Puluhan Pohon Ganja di Rumah, Sudah Jalan Setahun, Lihat
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclariboen mengatakan YA (25) ditangkap saat membawa satu kilogram ganja saat melintas pintu pemeriksaan.
“Jadi, saat dilakukan pemeriksaan melalui x-ray, petugas avsec mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat satu kilogram," kata Fredrickus kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Fredrickus Bergerak Kejar Pembunuh Mantan Istri
Menurut dia, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Jayapura.
"Hasil pemeriksaan ganja itu akan dijual di Wamena dan didapat dari seorang warga PNG," kata dia.
BACA JUGA: Karyawan Rumah Makan Padang Dibunuh, Jleb, Jleb
Perwira menengah Polri ini mengatakan pihaknya juga menangkap seorang lelaki berinisial SR di kompleks BTN Puskopad Doyo Baru pada Senin (23/5) siang.
"SR tertangkap lantaran memiliki dua paket ganja," ucapnya.
Orang nomor satu di Polres Jayapura ini mengatakan SR dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (mcr30/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Australia Mengamankan Kokain yang Mengambang di Perairan Newcastle
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji