Ya Tuhan, Nenek Sakit Stroke Diperkosa Sampai Pingsan

Jumat, 14 April 2017 – 01:12 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, GUNUNG MAS - Kebiadaban Wandi alias Ito memerkosa EN (50) pada 5 November 2016 lalu membawanya ke penjara.

Warga Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas itu divonis lima tahun penjara dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Alfon, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Geger! Politikus PKS Mobil Goyang dengan Selingkuhan

Ito dinyatakn bersalah karena melanggar tindak pidana pasal 286 KUHPidana.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gumas Yoppy Gumala, yakni tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: 2 PNS Digerebek di Kamar, Ceweknya Cuma Pakai Daster

Tindakan Ito memang sangat keji. Kala itu, dia memerkosa EN yang tengah menderita stroke.

Akibat ulah Ito, EN sampai pingsan. Peristiwa memilukan itu terjadi ketika Ito melihat EN tertidur di kamar bersama cucu.

BACA JUGA: ABG Diajak ke Kontrakan, Akhirnya Telat 3 Bulan

Ito kemudian masuk ke dalam kamar dan langsung menarik tangan korban.

EN berusaha melawan. Namun, usahanya justru membuat Ito makin beringas.

Setelah berhasil menarik korban keluar dari kelambu, Ito langsung melakukan perbuatan asusila itu.

Setelah melampiaskan nafsu iblisnya, Ito mempersilakan EN tidur.

Keesokan harinya, EN melaporkan perbuatan Ito kepada anaknya.

Kasus itu akhirnya berlanjut ke Polsek Rungan.

Dari hasil visum, EN mengalami luka di sekitar mulut rahim. (alh/c3/bud/nto)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayuan Ival bak Don Juan, Siswi SMP Mau Diajak Gituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler