jpnn.com, PONTIANAK - Media sosial memang bisa memberikan efek negatif jika tak dimanfaatkan dengan baik.
Misalnya, kejadian yang menimpa Bunga (15, bukan nama sebenarnya), Minggu (9/4) lalu.
BACA JUGA: Pejabat Tertangkap Basah Begituan dengan Istri Polisi
Kala itu, Bunga digauli Ival (19) di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur.
Awalnya, Bunga mengenal Ival lewat chatting di media sosial.
BACA JUGA: Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu
Setelah itu, mereka sepakat bertemu di rumah NH di Jalan Tritura.
Karena sudah larut malam, Bunga memilih berbaring di kursi ruang tamu.
BACA JUGA: Pintu Didobrak, Upsss.. ABG Sedang Begituan
Saat itulah Ival melancarkan rayuan maut bak Don Juan.
Keduanya akhirnya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Bunga akhirnya mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Orang tua Bunga lantas melapor ke Mapolsekta Pontianak.
Berdasarkan nomor laporan polisi: 833/IV/2017/KALBAR/RESTA PTK KOTA, Unit PPA Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bunga divisum dan diperiksa. Polisi juga meminta keterangan beberapa saksi.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol M. Husni Ramli saat ditemui Rakyat Kalbar, Selasa (11/4).
Ival dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Husni.
Menurut Husni, Ival melancarkan rayuan yang mampu meluluhkan hati Bunga.
“Korban kenal dengan pelaku ini sudah dua minggu. Karena korban mengeluh sakit di kelamin, akhirnya korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Kemudian dilaporkan kepada kami,” jelas Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri Tergoda Kecantikan Siswi SMP, Duh Gusti..
Redaktur & Reporter : Ragil