jpnn.com - SAMARINDA – Berharding benar-benar kelewatan. Pria 31 tahun itu nekat menyembunyikan narkoba di Alkitab. Bak kualat, warga Jalan Batuah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang itu akhirnya ditangkap, Jumat (2/9).
“Saya khilaf," ujar Berharding, Sabtu kemarin (3/9). Beharding merupakan residivis kasus penggelapan pada 2015.
BACA JUGA: Wanita yang Dikenal Baik Itu Dibunuh Bandit
Dia divonis kurungan 16 bulan pada 17 Agustus lalu. Namun, dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja setelah mendapat remisi. Dalam kasus narkoba itu, dia mengaku hanya menjadi kurir.
Dia mengaku diiming-imingi uang Rp 2 juta untuk jasa pengantaran itu. “Saya baru kenal sama orang itu (pemberi tugas)," urainya.
BACA JUGA: Bacalah, Pengakuan Adik yang Tega Membunuh sang Kakak
Dari tangan tersangka, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sepaket sabu-sabu 7,66 gram, satu ponsel, serta Alkitab yang jadi tempat pelaku menyimpan narkoba.
Terpisah, Kanit Reskoba Polresta Samarinda Ipda Edy Susanto mengatakan bahwa tersangka memang telah memakai narkoba sejak 2012.
BACA JUGA: Rasain Tuh, Gegayaan Ngelawan Polisi Segala Sih
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kemudian lakukan penangkapan. Benar, tersangka menyimpan narkoba di Alkitab," tuturnya.
Bersama barang bukti, tersangka diamankan di Polresta Samarinda. “Mau kurir atau bandar, kami akan segera mengembangkan kasus ini," tutupnya. (dq/ndy/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemkot Bandung Diharapkan Lebih Serius Garap LRT
Redaktur : Tim Redaksi