Pria Ini Masuk Pusat Perbelanjaan Pakai Mukena, Lalu Berbuat Tak Terpuji, Tuh Lihat

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:27 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat mengenakan mukena untuk menyamar ketika melakukan pencurian di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon Kota.

jpnn.com, CIREBON - Seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengelabui petugas dengan mengenaskan mukena dan masker saat beraksi akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat.

"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Kamis.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

Fahri mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial MN, 34, warga Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Tersangka MN, kata Fahri, mencuri di salah satu pusat perbelanjaan yang berada di Kota Cirebon.

BACA JUGA: Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya

Pada saat menjalankan aksinya, pelaku masuk dengan mengenakan mukena, dan masker untuk mengelabui petugas.

Dengan melakukan penyamaran tersebut, tersangka membawa beberapa barang dari salah satu tenant, seperti dua unit telepon genggam, dan satu unit laptop.

"Pelaku kami tangkap pada Kamis (2/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kontrakannya yang berada di Jawa Tengah," katanya pula.

Fahri menambahkan tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, mukena, dan satu unit laptop.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler