Yaelah Bro..Pura-Pura Ngopi Ternyata Nyuri Elpiji

Selasa, 14 Februari 2017 – 06:47 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Buser Satreskrim Polsek Turen, Kabupaten Malang membekuk Rizki Ramadhan alias Kero (19), warga kelurahan Sedayu.

Dia ditangkap usai mencuri tabung elpiji dan mesin jahit di sebuah kedai kopi.

BACA JUGA: Maling Ayam Nangis, Tapi Bengep Juga Sih

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat diajak meminum minuman keras terlebih dahulu bersama teman-temannya.

Saat teman-temannya pulang, pelaku mulai menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Tertangkap Mencuri Ayam, Pemuda Sekarat Dibacok Korban

Mengetahui kedai kopi sudah tutup, pelaku memecahkan kaca jendela belakang dan masuk serta mengambil tabung elpiji empat buah.

"Merasa tidak puas, pelaku kembali ke alam kedai kopi dengan menggondol sebuah mesin jahit. Sayangnya, aksi pelaku telah diketahui warga sekitar yang curiga tingkah lakunya," Iptu Purnomo, Panit Reskrim Polres Malang.

BACA JUGA: Bantah Curi HP, Mengaku Gondol Tabung Elpiji, ya Sudah

Rencananya, tabung-tabung tersebut akan dijual ke pasar secara bertahap guna menghilangkan jejak.

Namun, terlebih dahulu pelaku diringkus petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya hingga tujuh tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Burung Prajurit TNI AL Dicuri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler