jpnn.com - jpnn.com - Riski Ramadhan alias Kero, 19, warga Kelurahan Sedayu, Turen, Kabupaten Malang, Jatim, sejak kemarin meringkuk di sel Mapolsek Turen.
Dia diduga melakukan pencurian empat tabung elpiji serta satu unit mesin jahit milik Nuri Wahyu Rismaputri, 42, warga Desa Pamotan, Dampit.
BACA JUGA: Burung Prajurit TNI AL Dicuri
Aksi pencurian yang dilakukan Riski ini, terjadi Kamis (9/2) dini hari. Empat tabung elpiji serta satu unit mesin jahit tersebut, dicuri dari dalam warung milik korban yakni Kedai NUBi di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Sedayu, Turen.
“Tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri. Dan mengatakan baru sekali mencuri. Namun kami masih tetap akan mengembangkan kasusnya,” ujar Kanitreskrim Polsek Turen, AKP Purnomo.
BACA JUGA: Demi Mertua, Nyuri Emas 44 Gram
Sebelum beraksi mencuri, tersangka bersama dengan teman-temannya mengadakan pesta miras di dekat warung milik korban.
Setelah pesta miras usai, teman-temannya pulang. Begitu pun dengan tersangka juga berpura-pura pulang.
BACA JUGA: Ditangkap Warga karena Hobinya Tangkap Burung Orang
Namun di tengah perjalanan, Riski yang memiliki niat mencuri kembali ke lokasi. Ia kemudian memecah kaca jendela kedai milik korban yang tidak dijaga.
Dalam kedai tersebut, tersangka mengambil tabung elpiji dan mesin jahit.
“Korban baru mengetahui kedainya dibobol, keesokan harinya. Melihat ada beberapa barang yang hilang, dia lalu melapor ke kami,” tambah Purnomo.
Anggota unit reskrim, lanjut dia, melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Penangkapan tersangka ini, berkat kerjasama dengan warga. Semula dia dituduh mencuri HP. Namun tersangka malah mengaku mencuri tabung elpiji dan mesin jahit. Saat itu juga, ia kami amankan dan barang curiannya kami temukan di belakang rumahnya,” pungkas dia. (agp/mar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gesit, 10 Menit Bisa Dapatkan Rp 93 Juta
Redaktur & Reporter : Soetomo