Yah...Agus Terancam Penjara Lima Tahun

Rabu, 15 Februari 2017 – 06:00 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Unit Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jember, Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah hotel di kota itu.

Di situ polisi membekuk Agus, sang muncikari bersama tiga PSK berusia antara 21 hingga 25 tahun.

BACA JUGA: Terlalu, Tawarkan Karyawati Minimarket demi Rp 500 Ribu

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom serta uang tunai ratusan ribu rupiah.

"Si muncikari secara terang - terangan menawarkan kepada para tamu hotel jika ingin ditemani PSK dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan," ujar AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember.

Untuk sekali kencan dengan pria hidung belang, Agus memperoleh pembagian 20 persen dari tarif yang dipatoknya.

"Tersangka muncikari akan dijerat undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun," pungkasnya.(end/jpnn)
 

BACA JUGA: Siapkan Penutupan Empat Lokalisasi Tahun Ini

BACA JUGA: Tarif Sekali Main dengan Anak Diskotek dan SPG Rp1,5 Juta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
muncikari  

Terpopuler