Yakin 1.000 Persen Masalah Honorer Tidak Tuntas di 2023, Sean Sarankan MenPAN-RB Pakai Solusi Ini

Minggu, 18 September 2022 – 20:55 WIB
Ki-Ka: Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih dan Ketua Forum Honorer K2 Sultra Andi Melyani Kahar. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengapresiasi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menuntaskan tenaga non-ASN. Namun demikian, dia pesimistis masalah honorer bisa dituntaskan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, yakni 28 November 2023.

Sean, panggilan akrab Andi Melyandi, beralasan terlalu banyak honorer yang muncul.

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Fokus Menuntaskan Masalah Honorer, Ternyata Ini Penyebabnya

Tidak hanya non-K2, data honorer K2 pun diduga di-mark up dengan cara menghidupkan kembali orang-orang yang sudah tidak aktif untuk dimasukkan ke dalam pendataan non-ASN. 

"Saya yakin 1.000 persen masalah honorer ini tidak tuntas tahun depan dan pasti akan ada terus ini honorer," kata Sean kepada JPNN.com, Minggu (18/9).

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Fakta, Lebih 1 Juta Honorer dan Nakes Diangkat Jadi PPPK

Honorer K2 tenaga teknis administrasi ini menambahkan pemerintah sebenarnya bisa menyelesaikan masalah tersebut asal ada skala prioritas. 

Dia menegaskan tuntaskan dahulu honorer K2 karena aturannya sudah jelas. 

BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Terkecoh soal PPPK dan Tunjangan Fungsional, PHP!

Sebab, honorer K2 juga lahir dari regulasi yang dibuat pemerintah.

Selain itu, pijakan data honorer K2 sebaiknya melihat database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2014. 

Kemudian, tinggal mencocokkan dengan pendataan non-ASN tahun ini.

"Pakai data sisa honorer K2 tertinggal yang ada di BKN, karena sekarang sudah muncul lagi honorer siluman sakti. Namanya juga ada kesempatan, dong," terangnya.

Dia menegaskan MenPAN-RB Azwar Anas tidak perlu pusing mencari solusinya. 

Cara penyelesaiannya sangat gampang, yakni dengan menuntaskan sisa honorer K2, karena itu utang pemerintah. 

Untuk honorer non-K2 bisa diadu dengan pelamar umum.

"Honorer K2 tidak bisa disamakan dengan non-K2, dong. Mereka lahir saat regulasi pelarangan honorer ada. Jadi, keberadaan mereka ilegal," katanya. 

Namun, lanjut Sean, anehnya belakangan ini pemerintah malah menyelesaikan non-K2, padahal ada honorer K2 yang tersisa. 

Oleh karena itu, dia  meminta kepada MenPAN-RB Azwar Anas agar konsisten menyelesaikan honorer K2 di dua tahun yang tersisa.

Sean pun mengajak honorer K2 selama masa pendataan ini mengawal munculnya tenaga bodong di setiap daerah.

“Ayo fokus sama nasib, tidak usah sibuk menghujat pemerintah, karena hanya membuat pemerintah ilfeel (hilang feeling) kepada honorer," pungkas Sean. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler