Bayar Iuran BPJS Kesehatan Sekarang dengan Autodebit

Senin, 07 Januari 2019 – 20:07 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Untuk menghindari peserta yang menunggak pembayaran, mulai saat ini BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru. Yakni, mewajibkan pembayaran autodebit.

Aturan itu akan diterapkan kepada peserta mandiri yang baru mendaftar. Untuk peserta lama, BPJS Kesehatan masih melakukan sosialisasi dan mendorong mereka untuk berpindah ke autodebit.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Setop Kerja Sama dengan RS, Jokowi Dirugikan

Aturan autodebit iuran tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan (Perban) Nomor 6 Tahun 2018 yang disahkan 18 Desember.

Pada pasal 19 poin (b) dijabarkan, peserta harus memberikan persetujuan untuk melakukan transaksi iuran lewat autodebit.

BACA JUGA: Solusi soal Polemik Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan

Apabila menggunakan autodebit dari kartu kredit, peserta diharapkan kooperatif ketika dihubungi terkait pelunasan iuran.

Untuk implementasinya, pada poin (c), BPJS Kesehatan juga meminta peserta mencantumkan sumber pendanaan untuk iuran autodebit tersebut.

BACA JUGA: 12 RS Akhirnya Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Dalam hal ini, nomor rekening dari bank atau akun financial technology yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selama ini, layanan autodebit sudah disediakan BPJS Kesehatan, tetapi belum diwajibkan untuk peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Herman Dinata membenarkan bahwa aturan itu segera diterapkan.

"Autodebit ini berlaku untuk peserta mandiri, baik yang mendapat pelayanan kelas I, II, maupun III," jelas Herman.

Sejauh ini, ada empat bank BUMN yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk autodebit iuran. Ketika peraturan tersebut sudah diberlakukan lebih luas, lembaga penjamin sosial kesehatan itu juga akan menambah kerja sama dengan perbankan dan lembaga finansial lain untuk memudahkan peserta.

Peserta baru, lanjut dia, akan langsung dimintai persetujuan autodebit saat mendaftar. Nomor rekening sumber pendanaan menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan ketika mengurus administrasi pendaftaran peserta baru.

Peserta juga akan mengisi formulir khusus yang menyatakan persetujuan untuk pembayaran iuran autodebit.

Herman menjelaskan, terkait rekening, akan diberlakukan juga persyaratan seperti minimal saldo.

Hal itu mengantisipasi apabila rekening yang didaftarkan ternyata tidak cukup untuk melunasi iuran peserta per bulan.

"Kemungkinan nanti diatur minimal tersedia untuk pembayaran dua sampai tiga bulan pertama," lanjut Herman.

Besarannya disesuaikan dengan iuran per kelas. Misalnya, untuk peserta mandiri dengan layanan kelas I, minimal saldo yang tersedia setidaknya tiga kali Rp 80 ribu.

Peserta baru tentu lebih mudah untuk pengaturan iuran autodebit itu. Untuk peserta lama, BPJS Kesehatan harus melakukan sosialisasi lebih dulu.

Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat atau bank masing-masing yang sudah bekerja sama dengan badan tersebut.

Dia mengungkapkan, tidak ada batasan waktu untuk proses pengalihan metode pembayaran iuran.

Dengan pembayaran otomatis, diharapkan kepatuhan peserta untuk membayar iuran tepat waktu bisa meningkat.

Herman menambahkan, hal itu juga akan mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Ketika berobat atau butuh layanan, dengan pembayaran autodebit, sudah tidak ada kendala lagi seperti pemblokiran," jelasnya. (deb/c6/any/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan RS Terancam tak Layani Pasien BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler