jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno. Wahyu meyakini KPU sudah membuat keputusan benar atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Harapan kami, seluruh permohonan pemohon (Prabowo - Sandi, red) ya ditolak. Kenapa begitu, ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri,” ujar Wahyu.
BACA JUGA: Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi
BACA JUGA: Besok Gugatan Prabowo Diputus, KPU Minta Publik Lihat Rekaman Sidang MK Lagi
Selain itu, Wahyu juga mengharapkan semua pihak menerima dan mematuhi putusan MK. Sebab, putusan lembaga yang berwenang mengadili sengketa hasil pemilu itu bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Projo Yakini Indonesia Makin Kuat Jika Semua Bersatu Pascaputusan MK
“Kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apa pun keputusan MK nanti,” tuturnya.
BACA JUGA: Denny Indrayana Yakini Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang Pilpres
BACA JUGA: Hasil Penelitian UGM tentang Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
Seperti diketahui, MK telah merampungkan rapat permusyawarahan hakim (RPH) atas proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019. Rencananya para hakim konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan Prabowo - Sandi itu besok (27/6).(jawapos.com/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Mau Diberi Kursi Menteri? Golkar: Belum Ada Pembicaraan soal Kabinet Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi