jpnn.com - PENDANGDUT Saipul Jamil mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (27/5). Loh ngapain ke Polda? Rupanya, kedatangan Bang Ipul-sapaannya, sebagai saksi pelapor atas terlapor DS (17), yang merupakan korban dalam kasus pencabulan dirinya.
Kuasa Hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengatakan, kliennya diperiksa sebagai pelapor. Laporan itu ditujukan pada DS yang diduga melakukan dan menyerahkan data-data bukti palsu. DS dituduh telah melakukan pemalsuan data autentik.
BACA JUGA: Setelah Rekonstruksi, Polisi Simpulkan Pemerkosa Balita Itu...
"Sehingga kami melakukan upaya hukum berdasarkan bukti yang sudah disampaikan dan keterangan saksi yang sudah ada (saat di persidangan)," kata Nazarudin di Polda Metro Jaya, seperti dilansir Jawa Pos.com (Grup JPNN).
Selama persidangan Bang Ipul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/4) lalu, bukti-bukti yang disampaikan DS diduga palsu.
BACA JUGA: Istri Siri Kerja, Suami Cabuli Bocah 6 Tahun
"Dapat menggugurkan atau menyatakan tuntutan terhadap Saipul Jamil tidak bisa dilanjutkan, jadi seperti itu," tegas Nazarudin.
Meski begitu, Nazarudin belum bisa memastikan kliennya bakal bebas. Meskipun bukti di persidangan yang mereka laporkan benar terbukti ada kejanggalan. "Bukan bebas, kami nanti melakukan upaya hukum seperti itu," ujar Nazarudin. (elf/chi/jpnn)
BACA JUGA: Walah.. Pensiunan TNI Ngamuk Hancurkan Musala
BACA ARTIKEL LAINNYA... 28 Adegan Perlihatkan Aksi Biadab Budiansyah
Redaktur : Tim Redaksi