Yakin Eks Anggota DPR Tak Akan Kabur

Minggu, 19 September 2010 – 03:40 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meyakini 26 bekas anggota DPR yang menjadi tersangka kasus suap tidak akan melarikan diri ke luar negeri

Pasalnya, sejak 8 September lalu, Ditjen Imigrasi telah menyebarkan data-data para tersangka ke 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di bandara, pelabuhan, dan kantor imigrasi

BACA JUGA: Meski Bertemu SBY, Yakin Tetap Netral



"Kalau mereka mau keluar negeri secara formal, tidak akan bisa
Tapi, kalau keluarnya bukan formal, kita mana bisa mencegah orang kabur dengan perahu," kata Patrialis

BACA JUGA: Calon Kapolri Diusulkan Model Paket



Selain itu, Kemenkum HAM juga mengaku tidak bisa mencegah jika ada diantara 26 bekas anggota DPR itu yang melarikan diri ke luar negeri sebelum 8 September
"Kalau sudah dicegah, kami yakin tidak akan bisa lolos

BACA JUGA: Kapolri Baru Hanya Serius 100 Hari

Tapi kalau sudah lolos sebelum dicegah, itu diluar kemampuan kami," tutur menteri asal PAN ini.

KPK menetapkan para mantan legislator ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray GoeltomDiantaranya, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan politisi senior Panda Nababan.

KPK menilai mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemimpinan Mendagri Diragukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler