JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar meyakini 26 bekas anggota DPR yang menjadi tersangka kasus suap tidak akan melarikan diri ke luar negeri
Pasalnya, sejak 8 September lalu, Ditjen Imigrasi telah menyebarkan data-data para tersangka ke 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di bandara, pelabuhan, dan kantor imigrasi
BACA JUGA: Meski Bertemu SBY, Yakin Tetap Netral
"Kalau mereka mau keluar negeri secara formal, tidak akan bisa
BACA JUGA: Calon Kapolri Diusulkan Model Paket
Selain itu, Kemenkum HAM juga mengaku tidak bisa mencegah jika ada diantara 26 bekas anggota DPR itu yang melarikan diri ke luar negeri sebelum 8 September
BACA JUGA: Kapolri Baru Hanya Serius 100 Hari
Tapi kalau sudah lolos sebelum dicegah, itu diluar kemampuan kami," tutur menteri asal PAN ini.KPK menetapkan para mantan legislator ini sebagai tersangka dugaan suap aliran dana cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Swaray GoeltomDiantaranya, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan politisi senior Panda Nababan.
KPK menilai mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepemimpinan Mendagri Diragukan
Redaktur : Tim Redaksi