Yakin Hakim Beri Putusan Terbaik, Terdakwa Videotron: Berdoa Saja

Rabu, 27 Agustus 2014 – 12:17 WIB
Hendra Saputra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra mengaku sudah siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Hendra, tidak ada persiapan khusus untuk mendengarkan putusan dari hakim. "Sudah siap. Berdoa aja," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8).

BACA JUGA: Relawan Jangan Recoki Jokowi

Soal putusan, Hendra meyakini majelis hakim akan memberikan keputusan yang terbaik. "Hakim pasti memberikan terbaik buat saya," ujarnya.

Hendra bersama-bersama dengan almarhum Ir. Hasnawai Bachtiar MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan pengadaan videotron, Kasiyadi selaku Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan Pengadaan Videotron dan Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Rifuel turut sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

BACA JUGA: Petinggi PDIP Akui Jokowi Lobi SBY Kurangi Subsidi BBM

Perbuatan Hendra bersama-sama dengan Hasnawi, Kasiyadi dan Riefan telah memperkaya terdakwa Hendra sendiri dan orang lain yaitu Riefan dalam pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934.

Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: KPK Periksa Anas Urbaningrum untuk Machfud Suroso

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI tak Masalah dengan Gaya Blusukan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler