Yakin Kasus Ratna Sarumpaet Hanya Heboh di Awal

Jumat, 05 Oktober 2018 – 07:12 WIB
Ratna Sarumpaet ditangkap. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yakin kasus Ratna Sarumpaet bakal ngambang meski sudah dicekal dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebab, kata dia, tuduhan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dikenakan Polda Metro Jaya kepada Ratna sangat sumir. "Ratna tidak bisa dikenakan UU ITE," tegas Neta, Kamis (4/10).

BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

Sebab, kata dia, yang memublikasikan dan meng-upload ke media sosial persoalan kebohongan Ratna ini bukanlah yang bersangkutan itu sendiri. "Tapi pihak lain," ujarnya.

Jadi, Neta sangat yakin kasus Ratna ini hanya heboh di awal dan akan senyap di ujungnya. Sama seperti kasus makar yang dituduhkan polisi ke Ratna bersama sejumlah tokoh kritis beberapa waktu lalu, heboh di awal dan senyap akhirnya.

BACA JUGA: Polisi Tak Ingin Kasus Ratna Terulang Seperti Rizieq Shihab

Terbukti hingga kini kasus dugaan makar yang melibatkan Ratna dan sejumlah tokoh kritis itu tak jelas rimbanya. Jika polisi memang berani dan punya bukti yanh kuat, kasus makar itu pasti sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan. "Bukan diambangkan seperti sekarang ini," pungkas Neta.

BACA JUGA: Polisi Geledah Rumah Ratna Sarumpaet

BACA JUGA: Apa Alasan Ratna Sarumpaet Pergi ke Chili?

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka penyebar hoaks. Ratna dijerat pasal UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 UU ITE. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratna Sarumpaet Terancam Dipenjara 10 Tahun


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler