Yakin KPK Berani Panggil Ibas

Jumat, 01 Maret 2013 – 17:41 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Andi Syafrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Hal itu terkait tudingan bahwa Ibas ikut menerima aliran dana Hambalang dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin

"Pemeriksaan terhadap Ibas harus dilakukan jika pernyataan tentang keterlibatannya di kasus Hambalang disampaikan Anas dalam BAP-nya nanti.
Termasuk Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin, jika memang dia disebut mengetahui tentang proyek Hambalang," kata Andi kepada JPNN, Jumat (1/3).

Ia yakin KPK pasti berani melakukan pemeriksaan terhadap putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut. Pasalnya jika Ibas tidak diperiksa akan semakin memperkuat kecurigaan publik ada interevensi kepada lembaga antikorupsi tersebut.

"Akan berani jika mereka didesak oleh publik dan media. Mengingat sudah ada keraguan publik terhadap nyali KPK dalam penetapan Anas sebagai tersangka berhadapan dengan Cikeas," ujarnya.

Dikatakan Andi, Cikeas pasti akan memberikan perlindungan agar Ibas tidak diperiksa oleh KPK. Dengan cara mengkondisikan saksi-saksi terkait dan juga bukti-bukti. Misalnya saja pada saat ada saksi yang diperiksa maka ia membantah bahwa Ibas menerima uang dari proyek Hambalang.

"Secara emosional, pastinya Cikeas akan berupaya melindungi pihak keluarganya sendiri," tukas Andi.

Seperti diketahui, beredar luas dokumen laporan keuangan PT Anugerah Nusantara yang menyebut Ibas ikut mendapat aliran dana dari salah satu perusahaan milik Nazaruddin tersebut. 
     
Nama Ibas yang tertera dalam dokumen yang diduga milik direktur keuangan PT Anugerah Yulianis itu muncul empat kali. Pertama pada 29 April 2010 sebesar USD 200 ribu atau setara Rp 1.806.000.000 (kurs Rp 9.030). Uang tersebut diterima Ibas dalam dua tahap. Asing-masing tahap sebesar Rp 903.000.000.
     
Kemudian, Ibas kembali menerima uang pada tanggal 30 April 2010. Seperti halnya pada tahap pertama, saat itu, menantu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menerima uang sebanyak dua kali pula dengan total Rp 1.806.000.000. Dalam dokumen itu, Ibas disebut telah mendapat total uang senilai Rp 3.612.000.000. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Berencana Panggil Ibas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler