jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diyakini bisa menyelesaikan dan mengumumkan rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan UU.
Hal tersebut dikatakan Guru Besar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, saat dihubungi wartawan Kamis (8/5).
BACA JUGA: Tetap Dukung ARB Meski Hanya jadi Cawapres
"Saya yakin, KPU tetap akan ketok palu dan mengumumkan rekapitulasi nasional pemilu sesuai waktu yang ditentukan. Fakta yang nantinya tidak bisa dihindarkan adalah protes dari banyak pihak yang bermuara kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Asep.
Indikasi bahwa KPU akan tetap melakukan ketok palu sesuai tenggat waktu lanjutnya, bisa dilihat dari pernyataan KPU yang menegaskan tidak gentar menghadapi rencana partai politik mengugat rekapitulasi suara nasional pemilu legislatif ke MK.
BACA JUGA: Putra Pahlawan Nilai Belum Ada Capres Tegas Berantas Korupsi
Untuk menekan jumlah gugatan parpol ke MK, kata Asep, KPU berusaha menyelesaikan seluruh rekapitulasi secara terbuka guna mengakomodasi komplain dari para saksi parpol.
"Jadi sikap KPU menggunakan waktu maksimal dari yang sudah ditetapkan UU, substansinya ingin meminimalisir berbagai masalah agar tidak terlalu banyak gugatan ke MK. Sikap tersebut tidak bisa dijadikan alasan bahwa KPU ciut menghadapi gugatan pileg ke MK nantinya," pungkas Asep. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Dinilai Tidak Punya Dasar Terbitkan Perppu Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Beri KPU Nilai C
Redaktur : Tim Redaksi