jpnn.com - JAKARTA - Direktur Aset PT KAI Edi Sukmoro menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus sengketa lahan milik KAI di sekitar stasiun Medan, yang saat ini telah dikuasai pihak swasta, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK).
"Kejagung (Kejaksaan Agung) sudah menetapkan tiga tersangka, dua dari negeri, dari pihak swasta satu orang. Untuk tersangka lain, dugaan saya iya akan ada tersangka lagi," ujar Edi saat ditemui di Kantor BPN, Jakarta, Jumat (21/3).
BACA JUGA: Aset Diserobot, KAI Kesulitan Kembangkan Stasiun
Sementara, untuk tersangka dari pihak KAI sendiri dikatakan Edi sejauh ini belum ada. Kalaupun nanti ada, Edi yakin pihak Kejagung tak akan memberikan toleransi. "Saat ini belum ada dari pihak KAI, saya kira memang Kejagung akan meneliti semua (pihak-pihak yang diduga terlibat, red)," terangnya.
Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, pihaknya yakin aset yang dulu telah diserobot akan kembali lagi menjadi milik negara.
BACA JUGA: Ratusan Lahan Diserobot, Perumnas Tuding Kelalaian Kementerian Terdahulu
"Kita yakin aset di Medan akan kembali. Saya tahu majelis hakim tahu siapa-siapa saja yang terlibat, sehingga ini akan semakin mudah ke depan," pungkasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapakan dua mantan Walikota Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
BACA JUGA: Perhutani Gandeng BPN Tangani Masalah Tanah
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, kedua orang itu yakni H Rahudman Harahap yang merupakan Walikota Medan (non aktif) dan H Abdillah merupakan mantan Walikota Medan periode 2000-2008.
Selain menetapkan dua mantan Walikota Medan, jaksa penyidik juga menetapkan Handoko Lie menjadi tersangka. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Cabai Rawit Melambung
Redaktur : Tim Redaksi