Yakin Merasa Benar, Jonru Tak Gentar

Jumat, 01 September 2017 – 16:38 WIB
Jonru Ginting. Foto: Twitter/jonruginting

jpnn.com - Aktivis medsos Jonru Ginting merasa tak gentar meski menjadi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sosok yang dikenal getol memojokkan Presiden Joko Widodo itu mengaku siap menghadapi proses hukum.

Menurut Jonru, sejauh ini dirinya belum menerima panggilan dari kepolisian. Namun, katanya, sudah ada pengacara yang akan mendampinginya.

BACA JUGA: Garap Laporan soal Jonru, Polisi Segera Hadirkan Ahli

“Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya,” ujar Jonru melalui fanpage di Facebook, Jumat (1/9).

BACA JUGA: Ahmad Dhani Akhirnya Mendukung Jokowi Juga, Nih Buktinya

Namun, dia mengaku enggan mengomentari laporan itu. “Insyaallah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya,” sambungnya.

Jonru lantas mengajak warganet untuk tidak takut membela kebenaran. Dia merasa berada di jalan yang benar.

“Ayo terus berjuang hingga tetes darah penghabisan!!! Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI.

Jika momen Idul Adha ini menjadi awal dari pengorbanan saya untuk membela NKRI, maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata,” tulisnya.

Sebelumnya ada advokat bernama Muannas Al Aidid yang melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Muannas menilai unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat .

"Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas.

Selain itu, dia menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentimen terhadap kelompok dan entis tertentu.

"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.

Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Jonru sejak Selasa (29/8) malam juga menjadi viral. Itu menyusul pernyataan politikus Partai NasDem Akbar Faizal dalam sebuah talkshow di stasiun televisi yang meminta polisi menangkap Jonru.

Dalam talkshow itu Akbar bertanya langsung ke Jonru tentang unggahannya yang menyebut Jokowi tak jelas asal-usulnya. Jonru pun mengakui postingan itu.

Tapi pada Rabu (30/8), Jonru mengunggah ujaran di Facebook. Dia langsung menyebut bani kecebong sebagai sindiran untuk pendukung Presiden Jokowi.

“BANI CEBONG KECELE. Mereka udah semangat banget ingin mempolisikan Jonru. Sampai-sampai semua media afiliasi mereka, termasuk buzzer-buzzer bayaran mereka, dengan penuh semangat menulis berita yang isinya nakut-nakuti saya, bahwa saya akan dipenjara, eh ternyata SAUDARA-SAUDARA SEKALIAN.... Ternyata Seperti Inilah Endingnya,” tulis Jonru untuk menyertai screenshot sebuah pemberitaan yang menyebut Presiden Jokowi tak akan mengurusi aktivis medsos asal Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara itu.(dna/jpc/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Genjot Sekuritisasi Aset BUMN, Jokowi: Bangun, Jadi, Jual


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler