jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan tentang dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial oleh Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru. Pelapornya adalah advokat Muannas Al Aidid yang menganggap unggahan-unggahan Jonru di berbagai media dosial berpotensi menimbulkan konflik.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik berencana meminta keterangan para ahli untuk mendalami laporan tentang Jonri. “Tentunya namanya laporan kami terima. Setelah itu Krimsus akan melakukan penyidikan kasus itu nanti setelah kami meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli," kata Argo Yuwono di kantornya, Jumat (1/9).
BACA JUGA: Polisi Telusuri 14 Rekening Bank untuk Cari Pengguna Saracen
Argo menambahkan, keterangan saksi, ahli, dan bukti akan menunjukkan apakah Jonru telah memenuhi unsur pidana dalam laporan Muannas tersebut. Hanya saja, Argo masih merahasiakan konten unggahan Jonru yang diperkarakan.
Namun, kata Argo, polisi akan meminta pendapat ahli tentang berbagai unggahan Jonru di medsos. Ahli yang akan dihadirkan adalah pakar bahasa ilmu pidana.
BACA JUGA: Ini Peran Pendiri Saracen setelah Polisi Bekuk Jasriadi
"Nanti kami periksa dulu. Kira-kira yang (pidana) itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan," jelas Argo.
Sebelumnya Muannas melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8). Muannas menilai unggahan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat
BACA JUGA: Pendiri Saracennews.com Terjebak Taktik Polisi
"Postingan akun antara bulan Maret sampai Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas.
Selain itu, dia menilai postingan Jonru bisa menimbulkan konflik antarumat beragama. Menurutnya, Jonru kerap menyebarkan sentimen terhadap kelompok dan entis tertentu.
"Ini berbahaya kalau ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," kata dia.
Laporan itu teregestrasi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Akui Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga