jpnn.com - JAKARTA – Tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan meyakini kasus yang dijeratkan polisi kepada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.
Pengacara Novel, Saor Siagian menegaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet 2004 di Bengkulu, diungkit lagi ketika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
BACA JUGA: PKS Merapat ke Pemerintah, DPR Bakal Jadi Macan Ompong
“Menurut kami ini penuh kriminalisasi ketika saudara Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saor usai bertemu pimpinan KPK, Senin (1/2).
Bahkan, kata Saor, jika dikilas balik lagi pasca penetapan Budi sebagai tersangka, sedikitnya 49 orang dikriminalisasi.
BACA JUGA: Aksi Besar Honorer K2 Hanya Minta Perhatian Presiden, Bukan Perlawanan
Nah, kata Saor, ini merupakan sebuah pencederaan hukum yang luar biasa. "Karena kasus (Novel) ini sudah terjadi 12 tahun lalu," ujarnya.
Ia menjelaskan, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kasus ini sudah dihentikan. Namun, sesal dia, begitu BG ditetapkan sebagai tersangka kasus Novel dihidupkan kembali.
BACA JUGA: Waduh!! OPM Cari Sutiyoso di Jakarta
“Ini pencederaan bukan saja kepada KPK, tapi juga kepada kepolisian,” ungkapnya.
Saor menambahkan bahwa pimpinan sadar jika kasus ini tidak diselesaikan dengan baik akan mengganggu kinerja bahkan menyandera KPK.
Karenanya, Saor mengatakan, pimpinan KPK sadar dan akan berjuang tanpa melanggar hukum dengan upaya apapun agar kasus kriminalisasi ini tidak sampai ke pengadilan. "Pimpinan komit melaksanakan segala upaya," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Novel pun sudah dikirimi surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Sebelumnya, kepolisian yang mengusut kasus ini membantah adanya kriminalisasi. Polisi menegaskan bahwa tidak ada untungnya mengkriminalisasi Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu. "Saya bekali-kali membuktikan, tidaklah (kriminalisasi). Kami polisi apalagi Bareskrim, apa sih untungnya (mengkriminalisasi)?" ujar Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kabareskrim Polri Selasa 5 Mei 2015 lalu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah adanya motif balas dendam di balik pengusutan kembali kasus Novel.
“Saya pikir tidak ada emosi, kepentingan-kepentingan lain di luar hukum atau balas dendam," kata Badrodin, Selasa 5 Mei 2015.
Kasus Novel mencuat pada 2012 ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, SBY kala itu memerintahkan agar penyidikan kasus Novel ditunda. Tiga tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan BG yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015. Novel sempat akan ditahan namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap! 50 Ribu Honorer K2 Sudah Dapat Izin Jihad dari Polisi
Redaktur : Tim Redaksi