Yakin Pasal Santet Tidak Efektif

Senin, 01 April 2013 – 08:48 WIB
BANDUNG-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Anwar Saepudin Kamil menilai pasal tentang larangan santet di Rancangan Undang-undang KUHP , sangat mengada-ada.

"Sebenarnya dalam agama pun, terutama Islam, dengan tegas menolak dan tidak memperbolehkan ada kekuatan selain Allah. Itu musrik namanya, tapi memang pada kenyataannya, semakin dilarang, justru semakin banyak orang yang musrik, yang mempercayai dan menggunakan kekuatan di luar dirinya dan meminta selain kepada Allah. Dan dosa besar bagi seorang muslim yang menyembah dan mempercayai kekuatan selain Allah," ujar Anwar Saepudin Kamil, Minggu (31/3).

Anwar menjelaskan, fenomena santet dan dunia perdukunan, yang hingga sekarang masih hidup dan berkembang di masyarakat ini terjadi karena persaingan hidup yang semakin ketat dan serba sulit.

Disatu sisi, lanjut Anwar, manusia selalu berharap atau mencita-citakan hal di luar kemampuan dirinya. Sehingga, mereka mencari kekuatan di luar dirinya sekaligus meminta dan memohon kekuatan selain kepada Allah.

"Saya pikir itu alternatif yang salah dan musrik cara-cara perdukunan dan santet ini. Karena, kalau kita mengimani agama kita masing-masing, semua yang terjadi terhadap kita ini atas kehendak Allah. Tidak perlu itu mempercayai kekuatan di luar Allah dan juga kekuatan diri kita sendiri," ungkapnya.

Anwar menjelaskan, larangan santet di RUU KUHP tidak akan efektik jika hanya dibuat lalu dibiarkan saja, tanpa ada pengawasan yang ketat, sekaligus penyuluhan kepada umat.

Terutama, penyuluhan keagamaan, agar manusia meninggalkan perilaku penyimpangnya yang mempercayai kekuatan selain Allah.

"Jika hanya sebatas UU, lalu dibiarkan begitu saja. Sudah banyak contohnya, lihat saja UU Miras dan  Pornografi, tetap banyak orang yang mabuk-mabukan. Lalu, soal pornografi, tetap saja marak bahkan dengan mudah dilihat diberbagai tayangan TV. Itu semua terjadi karena tidak ada pengawasan," ungkapnya.

Langkah tetap untuk menangkal hal-hal seperti santet dan praktek perdukunan, sambung Anwar, dengan cara meningkatkan keimanan dan pendidikan masyarakat. Karena dengan pemahaman dan keimananan terhadap agama yang tinggi, dengan sendirinya perbuatan musrik itu akan musnah.

"Salah satunya, pelajaran agama harus ditingkatkan. Minimal seimbang dengan pelajaran umum, ini harus diberikan sejak dari pendidikan dasar hingga tinggi. Karena agama itu mengajarkan hal yang realistis, contohnya jika seseorang ingin mencapai suatu tujuan yah harus dikejar dengan cara kerja keras, bukan dengan duduk berleha-leha dan meminta kepada kekuatan gaib," pungkasnya. (try)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Pengusutan Kasus LP Cebongan Bakal Direkayasa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler