jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menegaskan, penahanan kedua tersangka sodomi murid TK Jakarta International School (JIS), sudah melalui berbagai tahapan.
Kedua tersangka itu adalah JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong. Setelah memenuhi alat bukti sesuai yang diatur Undang-undang barulah penyidik menjebloskan keduanya ke dalam sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Ini Alasan Polda Tahan Guru JIS
"Dengan memenuhi alat bukti sebagaimana diatur undang-undang," kata Heru Pranoto di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (15/7).
Menurut Heru, setelah ditahan masih akan ada pemeriksaan tambahan terhadap kedua tersangka. Itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti. "Kalau memang perlu, kita lakukan pemeriksaan tambahan," kata Heru lagi.
BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar, Dua Satpol PP Malah Dikeroyok
Dia mengatakan, dari awal proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan dengan profesional. "Penyidik selalu berdasar fakta dan pembuktian. Kalau hanya berdasar pengakuan, kita tidak bisa dilakukan penyelidikan," katanya.
Selain itu, kata dia, pembuktian-pembuktian juga dilengkapi sehingga memudahkan ketika nanti diproses di peradilan. "Sehingga, di dalam proses peradilan diharapkan tidak mengalami hambatan," ungkap Heru Pranoto. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Jaga Warung Didatangi Perampok, Disekap di Kamar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Curanmor, Pinjam Motor untuk Antar Istri Hamil
Redaktur : Tim Redaksi