Yakin Pengambilan Keputusan Perppu Ormas tanpa Voting

Minggu, 22 Oktober 2017 – 14:30 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II berupaya melakukan musyawarah mufakat dan menghindari voting dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas.

Ketua Komisi II Zainudin Amali mengatakan, pihaknya mengedepankan musyawarah mufakat untuk mencapai kesepakatan.

BACA JUGA: DPR Ingin Keadilan Memutuskan Perppu Ormas

Sebelumnya, pada Jumat (20/10) lalu, pihaknya sudah berusaha mengambil keputusan, namun belum berhasil.

Karena belum ada kata sepakat, beberapa fraksi pun mengusulkan agar rapat ditunda. “Ada beberapa fraksi yang ingin konsolidasi dengan anggota dan pimpinan fraksi,” terang dia, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: DPR Segera Putuskan Nasib Perppu Ormas

Semua fraksi pun akhirnya sepakat untuk menunda rapat sampai Senin (23/20) depan. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dia berupaya semaksimal mungkin agar tercapai musyawarah mufakat dan menghindari voting.

Jika sudah satu suara di rapat Komisi II, maka pihaknya tinggal melaporkan di rapat paripurna tanpa ada pembahasan lagi.

BACA JUGA: Komisioner KPU: Tak Ada Waktu Lagi untuk Berleha-Leha

Namun, kata dia, jika di tingkat Komisi II tidak tercapai kesepakatan, maka akan dibahas lagi dalam rapat paripurna.

Dia tidak tahu apakah nanti dibahas secara musyawarah atau voting. Kalau sudah sampai di paripurna, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan DPR dan para anggota DPR.

"Kami hanya menyampaikan hasil rapat di Komisi II. Apa pun hasilnya," tutur dia. Namun, mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu tetap optimis komisinya bisa satu suara. Yaitu, satu suara menerima Perppu Ormas.

Menjurut dia, masih ada waktu untuk melakukan lobi-lobi untuk mencapai kesepakatan. Partai Golkar pun akan menjalin komunikasi dengan partai yang belum sependapat.

Ia berharap, pada Senin mendatang sudah ada kesepakatan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama. (lum)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler