Komisioner KPU: Tak Ada Waktu Lagi untuk Berleha-Leha

Jumat, 07 April 2017 – 11:27 WIB
Para pembicara diskusi terkait Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih dengan tema “Komisioner Baru, Tantangan Baru” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Mereka (kanan ke kiri) adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terpilih, Wahyu Setiawan dan Pramono U Tanthowi, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Komisioner Bawaslu Terpilih, Rahmat Bagja serta Briman Talaosa sebagai moderator. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Terpilih, Pramono U Tanthowi mengatakan agenda kepemiluan ke depan sangat dekat sehingga tak ada waktu lagi untuk berleha-leha. Menurutnya, persoalan proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sedang berjalan. Tentu KPU dan Bawaslu yang baru akan terlibat aktif dalam memberikan masukan-masukan, rumusan penyelenggaraan tahapan pemilu maupun rumusan pasal pengawasan penanganan pelanggaran di Undang-Undang (UU) yang baru ini.

“Kami tahu persis kelebihan dan kekurangan Undang-undang (UU) yang selama ini dipakai sehingga kita akan sampaikan masukan-masukan sesuai dengan versi dari KPU. Itu butuh kerja yang tidak ringan,” kata Pramono saat diskusi terkait Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih dengan tema “Komisioner Baru, Tantangan Baru” di Media Center DPR RI, Kompleks Parlamen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

BACA JUGA: DPR Dorong Jalur Puncak II jadi Jalan Nasional

Pembicara lain dalam diskusi ini adalah Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, Komisioner KPU Terpilih Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Terpilih, Rahmat Bagja serta Briman Talaosa sebagai moderator.

Pramono juga mengatakan tahapan pemilu legislatif dan pemilu Presiden 2019 akan dilaksanakan bersamaan dengan tahapan pemilukada serentak 2019 yang dihitung mundur itu mulai bulan Juni-Juli 2019. Juga pilkada serentak akan sama tahapannya mulai bulan itu juga sehingga bukan hanya soal hal-hal yang sifatnya strategis tetapi juga soal manajemen yang menjadi problem.

BACA JUGA: DPR Tanya, Mengapa Audit Sumber Waras tak Ada?

Terkait penyelenggaraan tahapan pemilu, kata Pramono, hal pertama dilakukan KPU adalah menyusun sejumlah peraturan KPU sebagai turunan dari Undang-undang (UU) yang baru nanti. Kemudian menjelaskan aturan-aturan yang sifatnya masih umum di dalam Undang-Undang (UU) di dalam peraturan KPU terkait dengan tahapan dan manajemen tahapan yang lain.

Yang kedua adalah bagaimana kita mempersiapkan sumber daya manusia kita baik KPU Provinsi, Kabupaten/kota dan seluruh badan penyelenggara Adhoc di bawah itu juga bukan kerjaan sederhana.

BACA JUGA: Dorong Budaya Literasi, Komisi X Setujui RUU Sisbuk

“Karena kita tahu bahwa faktor-faktor keberhasilan penyelengaraan pemilu bukan hanya soal peserta pemilunya, regulasinya tetapi juga penyelenggaranya dan itu juga butuh konsentrasi yang cukup tinggi,” katanya.

Sementara itu, Wahyu Setiawan menekankan bahwa salah satu agenda pokok yang menjadi perhatian Komisioner KPU yang baru adalah memulihkan hubungan kelembagaan dengan DPR RI.

“Ini yang menurut saya penting karena kalau tidak, kita akan kehilangan banyak energi untuk hal-ha yang tidak perlu,” kata Wahyu.

Komisioner Bawaslu Terpilih, Rahmat Bagja mengemukakan pihaknya menargetkan KPU sebagai salah satu target untuk diawasi.

Rahmat Bagja juga mengingatkan untuk kedepan peningkatan regulasi sudah jelas. Pilkada 2018 sudah di depan mata. Demikian juga pemilu legislatif dan pilpres 2019 yang dilaksanakan serentak.

“Kami juga akan mengikuti pola dari KPU ataupun berbalik juga dari KPU. Tergantung KPU seperti apa, karena yang jelas kami mengawasi KPU,” tegas Rahmat.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Bantah Ulur Waktu Pemilihan Komisioner KPU-Bawaslu


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler